{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba PT A memakai jasa kontraktor PT B untuk membangun bangunan PT A, namun bahan baku material disediakan oleh PT A jadi PT B membangun saja. PT B merupakan PKP kan seharusnya memungut PPN biasa, jika material tsb disediakan PT A apakah memenuhi ketentuan PT A jadi tidak terutang KMS tsb? Terimakasih
|jawab =
Dijelaskan definisi PPN KMS sesuai pasal 2 ayat 3 dan pasal 2 ayat 7 PMK-61/2022. Kemudian bisa ditambahkan informasi sesuai pasal 2 ayat 9 "Orang pribadi atau badan dapat dikecualikan dari tanggung jawab untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri sepanjang dapat memberikan data dan/atau informasi yang benar dari pihak lain tersebut, yang paling sedikit meliputi: a. identitas; dan b. alamat lengkap."
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~