{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait dengan di bawah ini, apakah faktur pajak yang dibuat untuk penjualan berupa barang / jasa PKP kepada pembeli berupa non governmenetal organization, dapat menggunakan kode pajak “01”? Apakah NPWP pembeli dapat diisi dengan 15 digit angka 0? (Pembeli tidak memiliki ijin usaha seperti SIUP/TDP dan tidak memiliki NPWP)
|jawab =
coba ini dikonfirm lagi, untuk transaksi apa? Karena tidak semua bisa langsung pakai 01, jelaskan saja kode FP sesuai lampiran PER-03/2022 Untuk penulisan NPWP di efaktur terkait pembuatan FP, bisa mengacu ke pasal 5 PER-03/2022
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~