{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
selamat siang, saya mau tanya, jika saya ingin membukukan inventory losess, apakah dalam perpajakan akan dikoreksi? Lalu dokumen pendukung apa saja yang perlu disiapkan? Apakah butuh stock opname? mas/mba mohon bantuannyaa
|jawab =
Apakah inventory losess tersebut akan dibiayakan? Kalo dibiayakan maka kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh Kalo secara ketentuan tidak bisa dibiayanakan dan dia dibiayakan ya nanti akan dikoreksi fiskal positif Juga terkait metode persediaan yang diatur di Pasal 10 ayat (6) UU PPh, hanya untuk perhitungan HPP
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~