{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya kalau WP sudah ditetapkan sebagai WPLN dan WP NE, tidak menerima penghasilan dari indonesia, kalau mau bayar pajak atas rumah yg disewakan ke OP lain apakah bisa menggunakan pemotongan PPh 26?
|jawab =
npwp yg statusnya NE tadi perlu dicek lagi, apakah pengertian wpln yg dimaksud adalah sesuai dengan pengertian di pmk 18 2021. Jika ternyata wp tsb masih menjadi wpln, maka seharusnya tetap menyetorkan pph final atas sewa tanah/bangunan
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~