{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"mau menayakan terkait PPN. Apakah Faktur Pajak tahun 2016 masih dibetulkan sekarang ... masih bisa dibuat pembetulannya sekarang karena sudah lewat dari 5 tahun. mas mba setelah digali, ternyata terdapat FP keluaran yang ingin dibatalkan, maka kemungkinan akan menyebabkan spt nya timbul lebih bayar. ini gabisa pembetulan ya mengacu ke pasal 8 (1a) UU KUP? atau bagaimana ya?"
|jawab =
"Penjelasan Pasal 8 Ayat (1) Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan ""mulai melakukan tindakan pemeriksaan"" adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Dalam hal Pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan"
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~