{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
" pasal 8 (3) UU HPP bagian KUP maksudnya gimana ya min, apakah bikin SSE sendiri ? kode pajaknya berapa? Terus yg denda 100 % gimana ? Apakah bayar sendiri ?"
|jawab =
Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga; pasal 14 ayat 1 huruf c, DJP dalam hal tsb menerbitkan Surat Tagihan Pajak. jadi yg dimaksud wp padal pasal 8 ayat 3a tidak serta merta dibuatkan SSP, tapi didasarkan atas STP atas sanksi administrasi berupa denda.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~