{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp beli batu bara dari perusahaan kontrak karya, pungut pph 22 tidak?
|jawab =
badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan. kalau perusahaan kontrak karya punya izin usaha pertambangan maka pembeli melakukan pemungutan pph pasal 22. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5694
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~