{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"Apakah penjualan hasil tambang batu dikenakan PPN? Batu Bolder : hasil blasting tidak ada pengolahan Batu Split : batu dipecah lebih kecil Batu Potong : batu dibentuk kotak Batu Belah : batu dipancir / dibelah tidak beraturan tapi lebih besar dari batu split."
|jawab =
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yg dulunya non BKP sesuai ketentuan pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN dihapus di UU HPP. Jadi seharusnya saat ini atas penyerahan hasil pertambangan dikenai PPN.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~