{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
JP yang di bayarkan perusahaan apakah masuk Penambah penghasilan Bruto ? Jika tidak masuk apakah JP tersebut di koreksi fiskkal ?
|jawab =
JP=Jaminan pensiun, berarti konsepnya seperti JHT jaminan hari tua. Dimana kalau JP ini dibayarkan oleh peemberi kerja tidak menambah penghasilan karyawan. Tapi bisa menjadi biaya bagi perusahaan sesuai pasal 6 ayat 1 huruf c uu pph-hpp
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~