{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
# 33 Q saya ingin menanyakan jika saya mendapatkan notul tahun 2021, lalu di tahun 2022 apakah saya dapat mengakui biaya tersebut pada tahun 2022 tanpa melakukan koreksi fiskal?
|jawab =
#33A: pm. notul dari BC. berarti ini atas PPN nya. secara umum di pasal 6 UU PPh sttd HPP, pajak selain PPh bisa dibiayakan. tapi nanti efeknya tidak dapat dikreditkan PM nya. karena syarat pengkreditan PM, belum dibebankan sebagai biaya.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~