{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jadi sy perusahaan bergerak dibidang perdagangan, nah sy mau mengeluarkan FP atas pembelian tiket pesawat. Atas fp tersebut apakah saya menggunakan FP 050? sy beli tiket pesawat di agen (PT A) lalu mereka menerbitkan FP dgn 050. Nah tiket pesawat ini saya tagihkan kembali ke PT B, saat yg menagih tentu hrs menerbitkan FP. Nah FP ini dgn kode 010 atau 050?
|jawab =
dikembalikan ke pasal 2 ayat 2 PMK 71/2022. Jasa yang diberikan wp masuk kriteria sebagai jkp tertentu sebagaimana diatur dalan pasal 2 ayat 2 PMK 71/2022 tidak. Jika tidak memenuhi maka menggunakan kode fp seperti biasa, 01.
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~