{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya terkait tepung gandum. atas BKP tersebut apabila digunakan sebagai bahan pakan ternak apakah dibebaskan PPN ?
|jawab =
dalam pmk 115/2021, ada disebutkan bahan pakan ternak termasuk bkp strategis. Tapi bahan pakan ternak ini apa aja rinciannya, ini diatur di pmk tersendiri. Ada di lampiran pmk 267/215 sttd pmk 142/2017. pastikan gandum yang dimaksud wp masuk sebagaimana di lampiran pmk 142/2017 atau tidak. jika memang masuk maka bisa dibebaskan, biar wp yang menentukan sendiri. Jika memang ragu bisa konsultasikan dengan pihak kpp
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~