{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin bertanya perihal bagaimana aspek PPh atas ESOP/Employee Stock Option. Perusahaan kami mau memberikan ESOP (saham dengan hak opsi) ke pegawai di Indonesia. Saham yang mau kita berikan kepada pegawai di Indonesia adalah saham perusahaan Singapura yang terdaftar di Bursa Singapura. Apakah perusahaan kami ada kewajiban potong PPh saat pemberian ESOP kepada pegawai, saat pegawai exercise ESOP/melaksanakan ESOPnya, dan saat pegawai menjual kembali saham yang sudah dibeli?
|jawab =
Aturan yang kita punya adalah SE - 13/PJ.43/1999, disana tidak di sebutkan terkait perlakuan perpajakan saat pemberian ESOP dan saat excercise ESOP. Poin terakhir dari SE tersebut hanya menyebutkan kemungkinan penghasilan berupa dividen atau capital gain bagi karyawan ketika menjual saham tersebut dengan harga yang lebih tinggi daripada harga perolehan.
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~