{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau ada pkp menyampaikan spt masa ppn LB tapi tidak punya SK PKP resiko rendah, apakah bisa minta pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak setiap masa?
|jawab =
di SE 10/2018 disebutkan bisa. Dalam hal PKP tidak ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah dan mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak, namun: 1) jumlah Lebih Bayar memenuhi persyaratan tertentu, dan 2) PKP melakukan kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN,. pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur pengembalian pendahuluan bagi PKP Berisiko Rendah.
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~