{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Wp melakukan pengaktifan kembali npwp. WP sekalian mau cetak ulang. namun kpp sebutkan cetak ulang bisa setelah 30 hari pengaktifan kembali npwp. itu benar?
|jawab =
tidak ada aturan yang menyebutkan hal tersebut. sesuai dengan per-04/2020, permintaan kembali npwp dapat dilakukan di kpp mana pun untuk WP OP tanpa ada syarat batasan hari tertentu. selain itu, WP juga bisa menggunakan npwp elektronik ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~