{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Wp menanyakan apakah untuk invoice yang berbentuk elektronik tidak perlu menggunakan materai?
|jawab =
pasal 3 ayat (2) huruf g UU No. 10 tahun 2020 tentang bea meterai kan disebutkan bahwa bea meterai dikenakan atas Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang 1. menyebutkan penerimaan uang, atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~