{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya untuk pmk 67 yang mengenai asuransi berhubungan dengan agen, pialang atau perusahaan asuransi. PT Asia risk management ini kan jasa IT ya. Namun kita ada memberikan jasa terkait dengan asuransi ke perusahaan luar neger singapura, berarti kan harus membuat faktuir pajak yaa atas jasa yang diberikan tersebut. nah kode nya ini pakai 05 atau 01 ya? lalu kami kan merupakan perusahaan IT apa iya bisa menggunakan tarif khusus yang kalau gasalah 2,2% ya untuk asuransi ini?
|jawab =
ruang lingkup objek ppn yg diatur di pmk 67 2022 tercantum di pasal 2 ayat 1, jika di luar tsb maka tidak menggunakan ketentuan pmk 67 ini
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~