{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika suami adalah wni dan sebagai wajib pajak dalam negeri, punya npwp dan istri adalah wna. Istri mendapatkan penghasilan dari luar negeri. apakah penghasilan suami dan istri harus digabung lalu nanti dihitung pph nya? apakah ada dasar aturannya? Suami istri pisah harta
|jawab =
Dijelaskan sesuai Pasal 2 ayat 4 UU PPh sttd UU HPP, Pasal 3 PMK-18/2021, dan penjelasan pasal 8 UU PPh sttd UU HPP. Status istri adalah SPLN maka tidak dikenakan PPh di Indonesia.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~