{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
> Raden Mia Okinawati Syafitri: #16Q WP menanyakan terkait penginputan nilai PEB di SPT PPN. Jika cara penyerahan barangnya FOB, nilai di PEB : Nilai Ekspor USD 2.520, Freight USD 38.56 & Asuransi USD 4.99. Nilai DPP yg diinput ke Form A1 SPT berapa ya? Terima kasih. > Weni Yustisiyanti: #17Q: mau bertanya pengisian SSP PPN JLN untuk NPWP lawan Transaksi 6 digit terakhir adalah kode KPP pembeli yg di Indonesia tahun lalu kami pindah KPP dari Pratama ke Madya namun NPWP kami tidak berubah di 6 digit terakhir utk pengisian NPWP di SSP JLN kamai pakai kode KPP yg mana?
|jawab =
sampaikan sesuai definisi nilai ekspor sesuai pasal 1 angka 26 UU PPN-HPP ya. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Jadi di sini termasuk semua biaya yang seharusnya diminta oleh eksportir
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~