{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#15Q: saya ada pembeli kawasan batam.. di transaksi tersebut diberikan barang BONUS senilai 1jutaan, di invoice yang saya buat barang BONUS tersebut tidak saya kenakan PPN alias nilai NOL. nah sebelum membuat faktur pajak kan saya harus menerima surat PPBJ yang dibuat pembeli, nah di PPBJ ini barang bonus tersebut malah di kenakan PPN. adi seharusnya bagaimana ya bu ?
|jawab =
#15A: kalo kita gak melihat itu bonus atau pembelian. sepanjang ada penyerahan BKP, seharusnya tetap kena PPN. karena ada ketentuan pemberian cuma-cuma juga. kalo penyerahan barang bonus ini memenuhi ketentuan PMK-173 untuk dapat fasilitas, berarti bisa pake 07. kalo ternyata gak dapet fasilitas, nanti bisa pake 04 karena pemberian cuma-cuma
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~