{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#10Q : "Untuk ppn atas jasa penanganan bongkar muat dikenakan berapa ya ? adakah pmk yang mengatur ? jasa penanganan bongkar muat dipelabuhan min, via pelayaran, biasanya dari pelabuhan sampe ke tempat pembongkaran https://twitter.com/ngkolgorengh/status/1577937107707781120 " ini kalau ga masuk di PP 28/2009 berarti kan ga masuk yang dapat pembebasan PPN, berarti ini kena PPN atas jasa kena pajak secara umum aja ya? atau ada aturan lain yang mengatur?
|jawab =
#10A halo to, ada PP 74 tahun 2015, coba cek di Pasal 2, selama memenuhi kriterianya, bisa mendapatkan fasilitas dibebaskan.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~