{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wpop wanita kawin. spt tahunan pph op. menikah 2019, isteri bekerja dapat bupot di 2019. suami punya npwp dari sebelum kawin. isteri punya npwp atas identitasnya sendiri di tahun 2021. suami dapat surat dari kpp katanya isteri wajib lapor spt tahunan pph op 2019. emng iya? apa dasar hukumnya? gmn caranya? alasan daftar npwp: pisah harta yaudah lapor di spt suaminya aja gitu? 2019 nya
|jawab =
secara normatif memang ada kewajiban bagi istri untuk daftar NPWP jika sudah memenuhi syaratsubjektif dan objektif hanya saja, jika istri tidak memilih terpisah, maka bisa gabung dengan suami dan suami pembetulan SPT. namun istri ternyata pisah harta yang jadinya kewajiban perpajakannya sendiri sendiri. karena istri terdaftar tahun 2021 maka kewajiban pelaporannya mulai di tahun pajak ybs. sehingga sangat disarankan untuk ke KPP untuk mendapat solusi teknis
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~