{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalo sewa ballroom hotel untuk acara oleh badan PKP apakah dikenakan PPN? terus tetep kena 4 ayat 2 untuk sewa tanah bangunan kan ya?
|jawab =
Untuk PPN dijelaskan normatif sesuai Pasal 6 PMK-70/2022. Kalau untuk pph pasal 4 ayat 2, sesuai PP 34/2017 pasal 2 ayat 3 disebutkan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Yang dimaksud dengan "jasa pelayanan penginapan" antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos. Untuk sewa ballroom ini kan termasuk sewa tanah dan atau bangunan ya jadi seharusnya dipotong pph pasal 4 ayat 2, namun bisa dipastikan lagi dalam sewa ballroom ini apakah ada unsur jasa akomodasi yg diberikan pihak hotel, kalau ada unsur jasanya berarti harusnya tidak dikenakan pph pasal 4(2) sesuai di pasal 2 PP 34 tahun 2017
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~