{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah pemakaian ruang untuk meeting berupa paket meeting (sudah termasuk makanan) di hotel dikenakan PPh atau tidak?
|jawab =
Atas penghasilan yang yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya tidak termasuk ke dalam objek PPh 4 ayat 2. Jika sewa meeting room-nya tadi dianggap merupakan bagian dari jasa pelayanan penginapan maka atas transaksinya tidak dikenakan PPh 4 ayat 2.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~