{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Twitter @kring_pajak min, untuk penutupan npwp apa ada syarat yang diperlukan? dan apakah harus datang langsung? Betul. Orang Pribadi min, Akan bekerja di luar negeri jadi diputuskan untuk dinontaktifkan npwpnya https://twitter.com/ns_0931/status/1577906301195124736 === izin tanya mas/mba, klo kayak gini dijelasin syarat penghapusan atau non efektif ya?
|jawab =
sebenernya tergantung apakah wp ini berniat meninggalkan indonesia selama-lamanya atau tidak mbak. Jadi bisa sambil digali lagi, apakah wp ini berniat meninggalkan indonesia selama-lamanya atau tidak, kemudian bisa sampaikan ke wp bahwa Salah satu kriteria WP OP yang bisa dihapus NPWP nya adalah WPOP yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Dimana berdasarkan pasal 34 ayat 8 huruf b, selain surat permohonan, dokumen pendukung yang di persyaratkan dalam penghapusan NPWP untuk WPOP yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, berupa dokumen yang menyatakan bahwa WP telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Apabila WP Op tersebut telah meninggalkan Indonesia selama-lamanya, maka silakan bisa mengajukan penghapusan NPWP. Namun, apabila WPOP ini tidak bermaksud untuk meninggalkan Indonesia selama-lamanya, maka silakan bisa mengajukan penetapan wajib pajak non efektif saja sesuai pasal 24 PER-04/2020 ya mba.
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~