{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ada transaksi dengan meta facebook dipungut VAT 11% tapi tidak mendapatkan faktur pajak, dari facebook meta tertulis mengisi NPWP tapi tidak bisa dan tidak mendapat fakturnya, apakah tetap bisa dikreditkan? Bagaimana cara mengkreditkannya?
|jawab =
Dijelaskan sesuai Pasal 7 PMK-60/PMK.03/2022 dan Pasal 12 PER-12/PJ/2020. nanti WP input di efaktur berdasarkan dokumen invoice PMSE yang diterima di dokumen lain pajak masukan. Jenis Transaksi 1, Jenis Dokumen 1, Detail Transaksi 3, Dokumen Transaksi 2.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~