{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jadi gini bu vendor saya yg berdomisili dengan batam, saya sewa tongkak dari mereka. disini vendor saya menyerahkan SSP dengan kode pajak 102 menjadi 107 Apakah hal ini dibenarkan mas/mba?
|jawab =
Sesuai di pasal 16 PMK 173/2021: kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Lampiran PER 22/2021: 411211/107 - pembayaran PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKBPB. Keterangan: untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang terutang PPN.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~