{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#37Q: saya menyewa gedung dengan masa sewa Oktober 2022 - maret 2023. invoice nya sudah terbit di tanggal 1 september dan saya baru bayarkan invoice tersebut tanggal 19 september. lalu pihak yang menyewakan gedung baru menerbitkan faktur pajak setelah saya melakukan pembayaran, dan tanggal pembayarannya tidak sama dengan invoice melainkan tgl faktur pajak disamakan dengan tanggal pembayaran. apakah hal itu diperbolehkan?
|jawab =
#37A by pm Tanggal pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan tanggal Faktur Pajak dibuat.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~