{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = Ada PKP yang fokus bisnisnya menjual batubara (PKP ini juga ada penghasilan lain selain batubara). Kalau penyerahan batubara kan tidak dikenakan PPN (sebelum UU Ciptaker) sehingga atas pembebanan PPN nya dibebankan langsung sebagai biaya untuk perhitungan PPh Badannya. Terkait syarat supaya bisa dibebankan langsung sebagai biaya itu apakah atas PM tersebut harus dilaporkan di SPM PPN Bagian B3 atau tanpa harus dilaporkan di SPM PPN pun tetap bisa dibebankan ? |jawab = SPM itu SPT maksudnya? iya wajib dilapor ya walopun ga dikreditkan. Bisa pakai aturan SPT harus dilaporkan benar, lengkap dan jelas ya sesuai UU KUP. bisa dibaca jg di petunjuk pengisian SPT masa PPN terkait pengisian B3 lebih lengkap.. FRISKA SALSABILA |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~