{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#25 Q: Sy seorang staf pajak baru di sebuah perusahaan kemudian saya liat di prepopulated faktur masukan ada yg belum di input atau belum sampai mungkin itu bulan januari udah lama bgt kalaupun mau dikreditkan kan 3bulan setelahnya itu maret. Sementara maret sudah di lapor sptmasanya jadi baiknya apa ya harus saya lakukan apakah bisa pembetulan? Kalau kasusnya seperti itu, jadi untuk PM yang dapat dikreditkan berari pembetulan SPT Masa januari 2022 ya mas/mba? Dasar aturannya dimana ya mas/mba? Lampiran PER29/2015 kah? Terimas kasih. https://twitter.com/BimaDarma5/status/1577563581335613442
|jawab =
iya mas. sepanjang spt nya masih bisa dibetulkan dan faktur pajak masukannya memenuhi kriteria pasal 9 ayat 8, silakan dikreditkan sampai dengan 3 bulan sejak faktur diterbitkan dengan mekanisme pembetulan spt masa ppn.
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~