{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#3Q: (email) Pada PER - 16/PJ/2021 juga mengatur tentang bukti penerimaan pembayaran (setruk) atas penjualan pulsa sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, dimana pada pasal 5 ayat 2 tidak dipersyaratkan nama dan identitas pembeli. Dengan demikian, 1. apakah untuk bukti penerimaan pembayaran (setruk) sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak wajib mencantumkan nama dan identitas (NPWP atau KTP) pembeli? 2. Apakah mengacu ke PMK-6/PMK.03/2021 atau PER - 16/PJ/2021?
|jawab =
Harus dipisah ya dik antara fungsinya sbg dokumen tertentu doang. Dengan fungsi dokumen tertentu yg bisa dijadikan pajak masukan. Karena rata2 penjualannya memenuhi klausul pkp pe, jd sbnrnya identitas pembeli tidak wajib dicantumkan di dokumen ttt nya. Tp ketentuan di pasal 7 ayat 1 per 16 menyatakan: PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf i dan huruf s merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) serta mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima penyerahan BKP dan/atau JKP.
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~