{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk penghitungan PBB pertambangan Tahun Pajak 2019 apakah menggunakan NJOP tahun 2020 atau 2019
|jawab =
Pertambangan batu bara. dikembalikan ke pasal 38 PMK-186/2019, nanti NJOP nya itu harusnya tahun yang besangkutan yang ditetapkan oleh penilai pajak sesuai pasal 12 PMK-186/2019 Dasar perhitungan NJOP batu bara diatur dalam Pasal 21 s.d 32, yang mana melihat penghasilan tahun sebelumnya jadi seharusnya tetap menggunakan NJOP tahun 2020
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~