{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau di cabang belum ada NPWP namun sudah ada proyek pembangunan, sehingga PPh final jasa konstruksi dipotong dan disetor menggunakan NPWP pusat, apakah ada konsekwensi dikoreksi harus dipotong dan disetor menggunakan NPWP cabang?
|jawab =
balikin ke PER 04/ 2020 aja ya, pasal 3 ayat 4 c. sepanjang memenuhi itu, tidak wajib npwp cabang. kalo sudah sesuai dengan per 04/ 2020 pasal tadi, haruse bupote dah bener. bisa sambil konfirm kpp
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~