{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/V3rlinW/status/1577543885370568705 hi Taxmin, 1. bagaimana caranya melaporkan pph final klo OP membayarkan pph final dibuat 1 billing dari penerimaan 2 PT yang berbeda? 2. jika OP mau melakukan PBK atas kelebihan bayar pph finalnya bagaimana prosedurnya ya?
|jawab =
#21A: 1. Harusnya sepanjang kode objek pph finalnya sama, bisa ajaa kok untuk dibuat jadi 1 billing. 2. Pakai prosedur pbk seperti biasa aja mas, yg diatur di pmk 242/2014.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~