{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mau tny perihal PM atas penyerahan jasa tertentu yg di PMK 71/2022 untuk PM yg sehubungan dengan jasa tertentu tersbut, tdk dapat di kreditkan, apakah dpt dibiayakan oleh perusahaan atas PM tersebut? Apakah ada ketentuan khusus terkait ini kak?
|jawab =
Kalau ketentuan yg spesifik menyebutkan pajak masukan ini dapat dibiayakan ada di Pasal 10 PP 94/2010, tetapi ini hanya menyebutkan terkait Pajak masukan yg tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN stdtd UU HPP. Namun, tidak ada ketentuan khusus memang yg melarang pajak masukan tidak dapat dibiayakan, jadi kembali ke ketentuan Pasal 6 dan 9 UU PPh, selama biaya tersebut termasuk ke dalam 3M maka dapat dijadikan sbg pengurang penghasilan bruto.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~