{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#9Q twit @kring_pajak Pagi Kak, untuk ppn masukan atas biaya pemeliharaan kendaraan direksi perusahaan berupa sedan, apakah ppn masukan tersebut dapat dikreditkan? Terima kasih https://twitter.com/Iqballuay/status/1577497207364014081
|jawab =
#9A: Apakah yang dimaksud ini mobil sedannya milik perusahaan? Kalau iya punya perusahaan, balik ke pasal 9 ayat 8 UU PPN-HPP ya mas. Dulu sebelum HPP (di UU Cika) kan memang ada klausul tidak dapat dikreditkan PM-nya (gambar-UU Cika), namun di HPP sudah dihapus klausul tersebut, jadi kembali ke ketentuan umum aja ya mas.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~