{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin melaporkan validasi atas penjualan aset apartement. tapi karna apartement tidak ada tanah, saya jadi sedikit kesulitan untuk melakukan validasi.bagian luas tanah dan luas bangunan di e bphtb itu harus saya masukan angka yang mana ya ? apakah untuk tanah saya harus masukan angka dari bumi bersama seluas 24 dan untuk luas bangunan saya m,asukan angka bangunan seluas 148.
|jawab =
#35A: Di PER 18/2017 stdtd 21/2019 terkait permohonan validasi SSP PPhTB tidak disebutkan untuk pengisian tanah/bangunan case apartemen. Diarahkan konfirmasi ke KPP untuk pengisian kolom luas tanah/bangunan.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~