{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#15Q Mau bertanya Pak/Bu mengenai PPh atas transaksi dengan Perusahaan Jasa Keagenan Kapal.Kalau ada transaksi dengan PT yg memiliki SIUPKK atas pengangkutan Barang Tambang,Apakah atas transaksi tsb di potong PPh 15 atau PPh 23 ya? Karena biasanya kita potong PPh 15 apabila vendor punya SIUPAL. Sementara ini mereka minta dipotong PPH 15 berdasarkan SIUPKK.Apakah SIUPKK bisa dijadikan dokumen pendukung untuk menjadi objek pph 15?
|jawab =
#15A: PM, secara ketentuan tidak disebutkan jenis izin nya. Selama memenuhi kriteria objek potput PPh 15 atas pelayaran, maka potong PPh 15.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~