{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#5Q: Ijin bertanya Mas/Mbak untuk PMK 58/2022, ini ada WP memenuhi PP 23/2018 pph final 0,5 %, kemudian dia ada transaksi dengan Instansi Pemerintah atas transaksi pengadaan barang dan/jasa yang melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, udah dipotong 11% dan 0,5% oleh pihak lain tersebut, nah apakah dia tetap harus setor PPh final 0,5% yang PP 23/2018 atau tak?
|jawab =
#5A: Sudah menjadi bagian dari pelunasan. Pasal 6 ayat 2-4 PMK 58/2022.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~