{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
penyerahan rumah tapak, terjadi dalam satu masa ada pembayaran DP, angsuran I dan pelunasan. apakh bisa dibuatkan satu faktur pajak saja?
|jawab =
apakah yang dimaksud Faktur Pajak gabungan, jika iya boleh saja tetapi dibuatkan 2 faktur pajak gabungan untuk masing- masing kode faktur pajak (01 dan 07), dan tidak ada larangan untuk membuat FP gabungan atas transaksi penyerahan rumah tapak yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~