{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP membayarkan PPh 25 hanya sebagian lalu ditambahkan di PPh 29, mendapatkan SP2DK?
|jawab =
Dijelaskan kewajiban pembayaran PPh 25, kalau mau pengurangan angsuran itu ada KEP 537. Jadi sepanjang WP tidak mengajukan pengurangan kewajiban PPh 25 tetap sesuai perhitungan SPT sebelumnya
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~