{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mau bertanya apabila Wajib Pajak mengajukan Permohonan Pengurangan Sanksi menggunakan pengurangan sanksi sesuai pmk 8/2013 itu kan baru terbit keputusan terima/tolak dari DJP nya setelah 6 bulan. Apabila selama 6 bulan waktu tersebut kita ga bayar sanksinya. Apakah akan ada sanksi bunga yang timbul karena kita belom bayar sanksi?
|jawab =
Permohonan pengurangan sanksi tidak menunda/menangguhkan JT pembayaran. Klo sanksi, ada kemungkinan bisa kena STP Bunga penagihan bila memenuhi pasal 19 UU KUP
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~