{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = Mau bertanya apabila Wajib Pajak mengajukan Permohonan Pengurangan Sanksi menggunakan pengurangan sanksi sesuai pmk 8/2013 itu kan baru terbit keputusan terima/tolak dari DJP nya setelah 6 bulan. Apabila selama 6 bulan waktu tersebut kita ga bayar sanksinya. Apakah akan ada sanksi bunga yang timbul karena kita belom bayar sanksi? |jawab = Permohonan pengurangan sanksi tidak menunda/menangguhkan JT pembayaran. Klo sanksi, ada kemungkinan bisa kena STP Bunga penagihan bila memenuhi pasal 19 UU KUP DEDY FERY VERDIAN |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~