{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#33Q saya ingin bertanya terkait dengan PMK 8/2013 bu. terkait permohonan pengurangan sanksi itu kan akan diberikan keputusan paling lama 6 bulan ya Bu. apakah dalam menungu masa 6 bulan itu, wajib pajak ttp dikenakan sanksi karena tdk membayar sanksi yg diajukan pengurangan tsb?
|jawab =
#33A sebentar ya mba permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi SKP/STP bisa diajukan selama memenuhi syarat. namun tidak menangguhkan batas pembayarannya
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~