{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#5Q: @kring_pajak halo min, mau tanya. Pada bulan Maret 2022, A(non PKP) membeli barang ke B(PKP) Pada bulan April 2022, A jadi PKP secara jabatan. Pada bulan yg sama A mengembalikan barang yg sudah dibeli ke B. A tidak bisa membuat FP retur karena tidak mengkreditkan faktur dari B. Itu cukup bikin nota retur manual aja kan ya
|jawab =
karena status WP pada saat pengembalian sudah sebagai PKP, coba minta penegasan dulu ke KPP, apakah: 1. WP input FP sebagai PM yang tidak dikreditkan, kemudian wp buat nota retur berdasarkan PMK-65/PMK.03/2010 dan input di e-faktur. atau; 2. WP tidak perlu input FP di efaktur, kemudian wp cukup membuat nota retur 3 rangkap berdasarkan PMK-65/PMK.03/2010 dan melaporkannya ke KPP.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~