{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
OP yang masih dikenakan PP 23 Tahun 2018, meminjamkan duit ke Badan. Atas bunga yang diberikan oleh PT ke OP tersebut dipotong PPh Final atau PPh Pasal 23 biasa? izin konfirmasi mas/mbak, kalau seperti itu kan tidak berkaitan dengan usahanya ya, dipotongnya PPh Pasal 23 ya?
|jawab =
yang menjadi objek pp 23 2018 sesuai pasal 2 ayat 1 adalah Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Diluar itu maka dikenakan pph pasal 23 untuk bunga.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~