{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP punya utang, kemudian utangnya diubah menjadi setoran modal. atas perubahan itu apakah ada pph nya?
|jawab =
dijelaskan normatif. apabila ada keuntungan karena pembebasan utang, maka bisa jadi masuk objek pajak dan bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya. sarankan wp untuk konsultasikan ke kpp juga atas perubahan tersebut karena tidak diatur lebih lanjut.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~