{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya, untuk wajib pajak badan yang baru berdiri bulan April 2022, untuk pelaporan PPh 25 nya bagaimana ya? Apakah nihil? https://twitter.com/vika_thaaaaa/status/1577118495124647936
|jawab =
menggunakan tarif umum ya mas? kalau iya benar nihil, sesuai pasal 10 PMK-215/2018 Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru selain Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~