{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mengenai PPN DTP Rumah Susun jika mendapat fasilitas yang 50% pembuatan fakturnya bagaimana ya? 50% utk Faktur Pajak 07 menggunakan kode refensi dr si kumbang kl yg 50% yg tdk dapat DTP, jika tidak mencabtumkan bagaimana ya ?
|jawab =
tata cara pembuatan fakturnya ada di pasal 9 pmk-6/2022 judinn, di ayat (4) diatur bahwa nanti jadi 2 faktur, bagian 50% yg dapat insentif pakai faktur 07, bagian 50% lagi yg tidak dapat insentif pakai faktur 01, dan fpnya harus diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... /PMK.010/2022",
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~