{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba ketentuan bahwa fp 08 yg tidak dapat dikreditkan itu tetap harus dilapor di spt masa ppn mengacu kemana ya?
|jawab =
teh kita bisa pake PER-29/2015 ya http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=d8dcb82c57e569275fc708b8419f1fc1&str=&q_do=match Pasal 2 ayat (1) b, angka 6, Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12), sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. kalo kenapa dilaporin ya harus, karena SPT harus dilapor benar lengkap dan jelas (Pasal 4 ayat (1)) dan di petunjuk pengisian yang PER-29/2015 juga disebutkan B3 untuk melaporkan FP Masukan yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~