{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP OP mau aktivasi PKP tapi katanya ga bisa karena lokasi tempat usahanya beda dengan KTP
|jawab =
dijelaskan sesuai pasal 3 PER-04/2020, WP juga berkewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang. jika yg melakukan penyerahan adalah pihak cabang, maka yg seharusnya dikukuhkan sebagai PKP adalah pihak cabangnya
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~